Pelanggaran !! SPBU Pamolokan Bebaskan Konsumen Mengisi BBM Bersubsidi Ke Jerigen Sendiri

 


Sumenep -kompas Nusantara: Konsumen BBM bersubsidi di SPBU Pamolokan bebas mengisi Jerigen Sendiri langsung dari mesin Nosel Pada Jerigen Nya Masing masing. Padahal itu tugas Oprator SPBU yang tidak boleh dilakukan atau diwakilkan oleh orang luar selain petugas SPBU.


PBU Pamolokan  54.694.02 Melayani Jerigen, Sudah Beberaps Kepergok dengan Konsumen Mengisi BBM Sendiri, hal tersebut Melanggar Aturan dan Berpotensi Berbahaya, Dalam kasus SPBU yang melayani pengisian BBM ke jerigen oleh konsumen, terdapat beberapa Hal  penting yang perlu diperhatikan oleh SPBU Pamolokan Kec.Kota Kab.Sumenep. (21/6/2024)


Hayyi Roliz yang Akrab dengan sapaan Ayieng dari (LPPK) Lembaga Penjamin Perkara Konsumen. Pada media Kompas Nusa saat ditemui Di Kediaman istri mudanya Kamis Sore. 20/6/24


Terkait Persoalan BBM, Ayienk Menjelaskan tentang Peraturan Menteri ESDM No. 12/2022. Melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan jerigen, drum, dan tangki modifikasi. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Melarang penjualan BBM ke pihak lain selain pengguna akhir kendaraan.



Ayieng Juga menguraikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU Biasanya mengatur tentang larangan pengisian BBM ke jerigen demi keamanan dan mencegah penyalahgunaan. Alasan Larangan pastilah karena Keamanan Pengisian BBM ke jeregen dangat beresiko tinggi karena mudah tumpah dan menimbulkan kebakaran.


“Penyalahgunaan  BBM bersubsidi dikhawatirkan disalahgunakan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau digunakan untuk keperluan industri. Nah Ketidakadilan. pengedara lain yang memiliki hak penuh atas BBM yang sudih disubsidi oleh pemerintah indonesia. Demi kesejahtraan rakyat indonesia.


“Banyak orang dirugikan karena tidak bisa mendapatkan BBM yang sudah disubsidi oleh pemerintah indonesia yang diduga demi kepentingan oknum SPBU pamolokan dan Konsumen BBM yang menurut saya masih jelas rekomnya. ha.”


“Jadi Dampak Pelanggaran Sanksi bagi SPBU SPBU yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin.” Tegasnya


Bahayanya bagi Konsumen yang mengisi BBM ke jeregen. berisiko mengalami kecelakaan, seperti kebakaran atau keracunan uap BBM. Kerugian Negara dari Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara.” tammbahnya


Ayieng menambahkan. “saya menghimbau Untuk Solusi Penegakan Hukum .mengenai Konsumen Konsumen nakal. Aparat penegak hukum Sumenep juga perlu memperketat pengawasan dan penindakan terhadap SPBU Nakal yang kerap melanggar aturan” 


sesekali Sosialisasi perlu dilakukan oleh bapak Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. Melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan pelanggaran aturan dalam pembelian BBM dengan jerigen.” tegasnya


“Pemerintah Sumenep juga perlu menyediakan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk keperluan non-kendaraan, seperti melalui koperasi nelayan atau petani.” 


Jadi Kesimpulannya.  SPBU yang melayani pengisian BBM ke jeregen jelas melanggar aturan dan berpotensi membahayakan. Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang apabila ada SPBU yang berani mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.” imbuhnya.


Sebagai Dewan Perwakilan Pusat Dari LPPK “saya tidak dapat memberikan saran hukum atau pendapat pribadi terhadap SPBU yang sudah berani melanggar undang - undang dan melanggar Aturan dari  PT Pertamina.sendiri yang seharusnya dipatuhi.


Jadi Untuk SPBU Pamolokan  yang sudah( 4) kali melanggar dengan Lafalnya sebagai pengawas Atau manajer SPBU yang bertanggung jawab penuh pada semua yang terjadi di SPBU Pamolokan.


Pihak SPBU Dengan  membiarkan operatornya memberi kebebasan terhadap konsumen untuk mengisi BBM jerigen nya sendiri. yang sangat membahayakan masyarakat dan konsumen lainnya yang berada di areal SPBU


Saat dikonfirmasi pada Manager atau pengawas SPBU yang bernama Herry. 18/6 /24 Heri mengatakan kepada media ini jika pada waktu di SPBU pada waktu  itu kekurangan operator. Dan saya sudah mengatakan kepada operatornya  supaya tidaK memperbolehkan orang umum  atau konsumen melakukan pengisian minyak ke dalam jregen karena itu tugasnya operator. cuma  operator disini ada yang nakal mas Pungkasnya:


(H. Yadi. S)



Posting Komentar

0 Komentar