Tulungagung, Kompasnusantara.id - Seorang karyawan bank syariah di Kota Blitar, DR telah ditangkap oleh Polres Tulungagung setelah dilaporkan oleh sejumlah korban atas dugaan penipuan yang merugikan secara finansial, DR saat ini ditahan di Polsek Tulungagung Kota.
Kejadian ini terungkap setelah AN bersama sembilan korban lainnya mengungkapkan bahwa mereka menjadi korban modus penipuan DR, (18/6/2024)
DR diduga menjalankan skema lelang emas palsu di bank tempatnya bekerja. Modusnya dimulai dengan menginformasikan adanya lelang emas dari penabung yang tidak bisa membayar, dan menawarkan kepada AN serta kawan-kawannya untuk membeli emas tersebut dengan harga murah.
Dalam proses ini, DR menjanjikan keuntungan kepada para korban dengan menawarkan harga emas Rp 800.000 per gram, dengan paket penjualan minimal 10 gram. Awalnya transaksi berjalan lancar, dan AN berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta setelah melakukan beberapa transaksi.
Namun, setelah beberapa kali transaksi, pembayaran dari DR mulai terhenti dan AN mengaku kehilangan uang sebesar Rp 95 juta.
Kerugian yang dialami korban lainnya juga sangat besar, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
AN berharap DR bisa menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sebagian dari uang yang telah dikumpulkannya, meskipun tidak mencapai jumlah keseluruhan.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Tulungagung belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan DR dan proses hukum yang akan dijalankannya.
Meskipun demikian, sumber dari dalam Satreskrim mengonfirmasi bahwa penangkapan DR telah dilakukan. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh DR. (Red)
0 Komentar