Sumenep - kompasnusantara.id Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) marak terjadi. Hampir seluruh proyek milik pemerintah Kabupaten Sumenep dan proyek Dipa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 12/5/2024
Yaitu pembangunan gedung RKB sekolah Man tiga lantai yang ada di Halaman Depan areal Sekolah Man di Jl. KH. Agusalim No 19 Kab. Sumenep. melanggar K3. tidak memakai septi atau alat keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970.
Setiap perusahaan mutlak / wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku. Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3.
Ketua Umum Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik (PKP) Provinsi Jawa Timur. Rasyid Nadyin , mengatakan bahwa penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahaan.
“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi, dan ini adalah mutlak tidak dapat ditawar.” kata Rasyid, Senin (21/6/2024).
Rasyid menduga jika penerapan K3 di proyek yang ada ini hanya sekedar formalitas saja. Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan batu pertama atau titik nol pekerjaan.
Itupun hanya sebatas pejabat tertentu saja, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir seluruh pekerja tidak difasilitasi peralatan K3.
“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan. Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan selain K3, “Untuk apa proyek dilaksanakan Jika pemilik CV, saja tidak becus mengurus dan memperhatikan tenaga di lapangan.
"Menurut saya kenapa harus Kontraktor luar yang mengerjakan Proyek Pembangunan Gedung RKB SBSN 2024 Man Sumenep dengan nilai kontrak 3.401.759.016 miliar lebih tersebut. Sedangkan kontraktor Sumenep tidak kalah canggihnya dengan kontraktor luar, paling tidak bisa mempekerjakan pekerja dari sumenep." Teganya
"Nah sedangkan penanggung jawab di lapangan seperti pengawas Proyek. Saya lihat terlalu banyak diam, kurang gerak menangani proyek senilai Rp : 3.401.759.016 tersebut.
Demi kesejahteraan masyarakat diharapkan pemilik proyek mempekerjakan karyawan lokal. Karena tidak sedikit masyarakat sumenep yang membutuhkan pekerjaan jenis ini,” tegasnya
Rasyid Nadyin mengharapkan pemerintah kabupaten sumenep tegas kepada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek di Sumenep.
“Saya harap pemerintah Kab. Sumenep tegas dalam hal ini, bila perlu jangan dikasih izin pekerjaan bagi perusahaan yang lalai dengan K3, tidak pakai papan merk, dan tidak mempekerjakan karyawan lokal,” tutup Rasyid.
Bahkan Kepala MAN Sumenep, Hairuddin, S.Pd., M.Pd setelah ditanya terkait kontraktor yang mengerjakan. Kepala sekolah menjawab, mengatakan jika proyek miliaran tersebut dikerjakan oleh PT. Padahal di Papan informasi proyek tertera CV bukan PT, pengawas proyek pun mengatakan bahwa CV. ASIA LINE bukan PT.(11/6/24)
Dari jawaban yang disampaikan oleh Kepala Sekolah MAN Sumenep, Hairuddin, S.Pd., M.Pd terkesan kurang mampu untuk menjabat sebagai kepala sekolah setingkat MAN.
(ASMUNI PGL)
0 Komentar