Jakarta, Kompasnusantara.id - Kementerian Keuangan menetapkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2024 sebesar Rp 4,9 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 9,26% dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,4 triliun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
DBH CHT merupakan dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. Dana ini dialokasikan kepada daerah-daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Adapun beberapa daerah yang menerima alokasi DBH CHT terbesar adalah:
- Provinsi Jawa Timur: Rp 2,7 triliun
- Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,09 triliun
- Provinsi Jawa Barat: Rp 562,9 miliar
-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 459,1 miliar
Penetapan DBH CHT ini diharapkan dapat membantu daerah-daerah dalam mengembangkan program-program yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta mendukung upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendistribusikan penerimaan negara secara lebih merata dan adil ke seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya dana ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana yang tepat sasaran dan efisien. (Red)
0 Komentar