Jakarta, Kompasnusantara.id - Pihak berwenang di Arab Saudi telah mengambil tindakan tegas terhadap 21 individu yang melanggar peraturan ibadah haji di Makkah. Menurut laporan Kantor Berita Pemerintah SPA, pasukan keamanan haji menangkap delapan ekspatriat dan 13 warga negara Saudi karena mencoba masuk tanpa izin haji yang sah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka telah mengeluarkan 21 keputusan administratif terhadap para pelanggar, yang termasuk sanksi penjara selama 15 hari dan denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp43 juta) untuk masing-masing pelanggar. Ekspatriat yang tertangkap akan diusir dan dilarang memasuki Arab Saudi kembali sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak berwenang juga menyita tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ibadah haji, yang diatur untuk menjaga keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bagi semua jemaah.
Letjen Mohammad bin Abdullah Al-Bassami, direktur Keamanan Publik dan ketua Komite Keamanan Haji, menegaskan komitmennya dalam menangani masalah ini. Ia menyebutkan bahwa selain penangkapan 21 pelanggar, pasukan keamanan juga telah menyita 140 kampanye haji palsu dan mengambil tindakan terhadap 64 operator yang melanggar aturan haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi terkait ibadah haji demi menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaannya sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. (Red)
0 Komentar