Tulungagung, kompasnusantara.id - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung melakukan tindakan tegas terhadap oknum pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah di Simpang 4 RSU Lama pada Rabu sore (12/6/2024). Kejadian tersebut direkam oleh seorang pengguna jalan yang melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam keterangan kepada media, Kapolres Tulungagung, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung melakukan pencarian terhadap bus tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diberikannya sanksi tilang kepada pengemudi bus yang bersangkutan.
"Kami memberlakukan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap AKBP. Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas, AKP. Jodi Indrawan, S.I.K.
Tidak hanya itu, selain sanksi tilang dari pihak kepolisian, pengemudi bus tersebut juga mendapat sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasatlantas juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan lalu lintas, terutama dalam hal tidak menerobos lampu merah. Himbauan tersebut disampaikan demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Tulungagung. (Red)
0 Komentar