Sembunyikan Sabu di Songkok, Pemuda Asal Dasuk Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

 

SUMENEP,Kompasnusantara.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk.

 Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya disembunyikan di dalam songkok warna hitam miliknya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta songkok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan tersangka mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” ujar AKP Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar