SUMENEP, Kompasnusantara.id – Polsek Masalembu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/6/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat kotor mencapai 41,803 gram serta uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Masalembu Ipda Asnan memimpin langsung operasi bersama anggota Unit Reskrim sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial ACH Syaiful Anam alias Nanang (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima. Namun, saat proses penggeledahan berlangsung dan disaksikan Ketua RT setempat, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan petugas.
Meski pelaku kabur, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan meliputi 24 paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang dan 75 paket sabu dalam plastik klip ukuran kecil dengan total berat kotor 41,803 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta beberapa wadah penyimpanan.
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” ujar Ipda Asnan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(As/Papagaul)

0 Komentar