PERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital

 

BOGOR, Kompasnusantara.idPerkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam upaya meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilaksanakan di Bogor, Kamis (11/6/2026), sebagai langkah konkret penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN.

Program ini bertujuan memperkuat pemahaman advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama, pelaksanaan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Melalui sistem e-learning tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, dan Kepala Pusdik MK RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, serta Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja.

Kamilov Segala menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum pada era transformasi digital.

“Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Senada dengan itu, Jemy Tommy menilai sinergi antara PERATIN dan Pusdik MK RI merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia.

“Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” katanya.

Sementara itu, Herman Febrian Labi Atmaja menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai program ini akan membantu para praktisi hukum memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum digital.

“Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Soegiharto Santoso atau yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut meski berhalangan hadir karena agenda organisasi lain.

Menurutnya, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital.

“Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Mundiri menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting,” ujarnya.

Usai penandatanganan perjanjian, kedua pimpinan lembaga saling bertukar cenderamata sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi serta cenderamata khas lembaga kepada PERATIN.

Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital.

Melalui kerja sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN berbasis platform MKLC untuk memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

( Syahruddin R) 

Posting Komentar

0 Komentar