Jakarta,kompasnusantara.id- Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN), Rabu (17/06/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan institusi pendidikan tinggi guna membangun sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan era transformasi digital.
Penandatanganan kerja sama diawali dengan sambutan dari kedua belah pihak, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara PERATIN dan Universitas Tanjungpura yang diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., mewakili Rektor Universitas Tanjungpura.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan PKS antara PERATIN dan Fakultas Hukum UNTAN sebagai landasan pelaksanaan berbagai program kolaboratif di masa mendatang.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), seminar nasional, lokakarya, penelitian bersama, pengabdian kepada masyarakat, program magang, kuliah praktisi, hingga pengembangan kajian hukum teknologi informasi, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta berbagai isu hukum digital lainnya.
Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen PERATIN dalam mendukung penguatan pendidikan hukum nasional yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.
“Transformasi digital telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman multidisipliner. Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik dalam menyiapkan calon praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kompetensi profesional dan integritas tinggi,” ujar Kamilov Sagala.
Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menyampaikan bahwa kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kualitas dan profesionalitas advokat di era digital.
“Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi sangat penting agar lahir advokat yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan hukum digital yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. atau yang akrab disapa Hoky, berharap kerja sama tersebut dapat memperluas jejaring pengembangan profesi advokat teknologi informasi di berbagai daerah.
“Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., menilai kemitraan ini menjadi langkah strategis dalam menjembatani teori akademik dengan praktik profesional di lapangan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memperluas wawasan mahasiswa, memperkaya pengalaman akademik, serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, perlindungan data pribadi, dan ekonomi digital,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pakar DPN PERATIN, Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D., turut menyoroti pentingnya pendekatan multidisipliner antara ilmu hukum dan teknologi di tengah pesatnya perkembangan digital.
Menurutnya, perkembangan Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), big data, blockchain, dan komputasi awan telah melahirkan berbagai tantangan hukum baru yang membutuhkan regulasi dan pemahaman yang memadai.
“Kerja sama antara PERATIN dan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura merupakan langkah visioner dalam menyiapkan generasi praktisi hukum masa depan yang mampu menjawab tantangan masyarakat digital,” tegasnya.
Kerja sama dengan FH UNTAN ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan PERATIN dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi advokat Indonesia. Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, PERATIN telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) melalui Program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN).
Melalui berbagai kemitraan strategis tersebut, PERATIN terus mendorong terciptanya sistem pembelajaran hukum yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan platform pembelajaran digital dan e-learning yang dapat menjangkau advokat, mahasiswa, maupun akademisi di berbagai daerah di Indonesia.
Usai prosesi penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana implementasi kerja sama oleh Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., bersama perwakilan FH UNTAN, Salfius Seko, S.H., M.H., yang membahas berbagai program konkret sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERATIN serta pimpinan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
SRJD


0 Komentar