Kepala SD Merangkap Pj Kades, Siapa yang Dikorbankan: Pendidikan atau Pelayanan Desa?

JEMBER kompasnusantara.id.kamis 18 Juni 2026 Rangkap jabatan yang dijalankan Prayogo sebagai Kepala SD 4 Desa Gelundengan sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa Gelundengan menjadi sorotan.

Dua jabatan strategis yang sama-sama membutuhkan perhatian penuh itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia pendidikan.

Saat dikonfirmasi, Prayogo Upadi mengaku menerima amanah sebagai Pj Kepala Desa karena mendapat dukungan dari perangkat desa.

"Pertama saya karena saya diinginkan oleh teman-teman perangkat, Mas," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis 18 Juni 2026.

Ia juga menjelaskan pola kerjanya setiap hari.

"Saya pagi absen dulu, kalau semisal ada guru yang izin tidak masuk ya saya ngisi kelas dulu sebentar, baru setelah itu sekitar jam sembilanan baru ke desa," katanya.

Pengakuan tersebut justru mempertegas bahwa waktu kerja sebagai kepala sekolah harus dibagi dengan tugas sebagai Pj kepala desa.

Padahal, kepala sekolah bukan sekadar mengisi daftar hadir atau menggantikan guru yang berhalangan. Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin satuan pendidikan, melakukan pembinaan guru, mengawasi proses belajar mengajar, hingga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga.

Di sisi lain, jabatan Pj kepala desa juga menuntut kehadiran penuh dalam menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan publik, mengelola administrasi, serta mengambil berbagai keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah rangkap jabatan tersebut tidak mengurangi optimalisasi pelayanan di salah satu sektor? 

Publik berhak mengetahui apakah pembagian waktu tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengorbankan hak siswa memperoleh layanan pendidikan maupun hak masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintahan yang maksimal.

Luk/tim

Posting Komentar

0 Komentar