Ingkar Janji, Kades Sumberingin Kulon Belum Lunasi Pengembalian Uang Balik Nama Sertifikat Warganya

TULUNGAGUNG,kompasnusantara.id – Dugaan persoalan pengembalian uang pengurusan balik nama sertifikat tanah yang menyeret nama Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Jumat (26/6/2026), warga bernama Mahmudi mengaku belum menerima sisa uang sebesar Rp10 juta yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan oleh Kepala Desa Panggih.

Kasus ini sebelumnya telah diberitakan media kompasnusantara.id pada 11 Juni 2026. Mahmudi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Panggih untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah. Namun, proses tersebut disebut gagal dan uang miliknya tidak kunjung dikembalikan secara penuh selama kurang lebih tiga tahun.

Setelah kasus ini mencuat ke publik, Mahmudi akhirnya dipanggil ke kantor desa pada 15 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Panggih hanya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dan berjanji akan melunasi sisa Rp10 juta pada 26 Juni 2026.

Sebelum pembayaran Rp5 juta dilakukan, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Panggih melalui WhatsApp. Saat itu, Panggih mengaku baru mampu membayar Rp5 juta dan menyatakan sisa uang akan dibayarkan pada tanggal yang telah dijanjikan.

Karena sudah terlalu lama menunggu kepastian, Mahmudi akhirnya menerima pembayaran tersebut dengan harapan pelunasan benar-benar direalisasikan. Namun hingga tanggal yang dijanjikan tiba, Mahmudi mengaku belum menerima sisa uang tersebut.

“Saya telepon tidak diangkat, saya WhatsApp juga tidak dijawab. Saya datang ke rumahnya juga orangnya tidak ada,” ungkap Mahmudi kepada media ini.

Media ini kembali mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberingin Kulon terkait janji pembayaran sisa uang Rp10 juta tersebut. Namun pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sikap diam kepala desa tersebut memicu reaksi masyarakat. Warga menilai seorang pejabat publik seharusnya memberikan tanggung jawab serta penjelasan terbuka kepada masyarakat, terlebih persoalan tersebut menyangkut uang warga yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun.

Praktisi hukum Najibullah menilai pembayaran sebagian uang memang dapat dianggap sebagai bentuk itikad baik, namun hal itu tidak otomatis menghapus potensi persoalan hukum apabila kewajiban belum dituntaskan.

“Saya rasa Pak Kades hanya ingin lepas dari jerat hukum. Makanya dari Rp15 juta dibayar Rp5 juta sehingga dalam hukum masih dianggap ada itikad mengembalikan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkait dugaan persoalan yang menyeret nama kepala desa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumberingin Kulon, Panggih, belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi terkait belum dibayarnya sisa uang Rp10 juta kepada Mahmudi.

( Mendoza) 

Posting Komentar

0 Komentar