ASPIRASI Tolak Pemotongan Pajak JHT, Nilai Tambah Beban Buruh Korban PHK

Jakarta,kompasnusantara.id - 25 Juni 2026 — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut dinilai semakin memberatkan pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja berupah rendah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama masa kerja, sehingga tidak seharusnya kembali dibebani pajak saat dicairkan.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama bertahun-tahun untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah diketahui menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT di atas Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut Mirah, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Sebab, selama masih aktif bekerja, buruh telah membayar pajak penghasilan melalui potongan PPh 21 setiap bulan. Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak secara tidak langsung melalui konsumsi kebutuhan sehari-hari.

“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak?” ujarnya.

ASPIRASI menilai kondisi pekerja saat ini sedang menghadapi tekanan berat di tengah ancaman PHK massal di berbagai sektor industri. Di sisi lain, harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga terus meningkat.

Dalam kondisi tersebut, JHT disebut menjadi harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Dana itu kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.

Karena itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT dan memberikan relaksasi bagi pekerja korban PHK maupun pekerja berupah rendah.

Selain itu, ASPIRASI juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan jaminan sosial pekerja.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tutup Mirah.

Syahruddin. R

Posting Komentar

0 Komentar