Rp82 Juta TKD Menguap, Eks PJ Kades Pancakarya Diseret Isu Penyimpangan: Rekaman Pengakuan Jadi Senjata

 

JEMBER,kompasnusantara.id — Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, kian menyengat. Uang desa senilai Rp82 juta disebut belum kembali, sementara mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa, Ahmad Fauzi, justru memberikan pernyataan yang dinilai berkelit dan kontradiktif. 15/04/2026

Polemik ini meledak setelah PJ Kades aktif, Murka’i, mengaku mengantongi rekaman berisi pengakuan langsung dari Fauzi terkait pengelolaan TKD yang diduga tidak sesuai prosedur. Rekaman itu kini menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu bisa meledak ke ranah hukum.

“Semua sudah terang di rekaman. Tinggal bagaimana yang bersangkutan bertanggung jawab,” tegas Murka’i, tanpa ragu.

Jika klaim ini benar, maka praktik penyewaan aset desa tanpa mekanisme resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menyeret pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Uang Rp82 juta bukan angka kecil—itu adalah hak publik yang semestinya masuk kas desa, bukan hilang tanpa kejelasan.

Namun alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Fauzi justru melontarkan pernyataan yang memantik tanda tanya publik.

“Itu sudah selesai, tinggal Rp82 juta,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini justru mempertegas kejanggalan. Bagaimana mungkin sebuah persoalan dianggap “selesai” sementara masih menyisakan puluhan juta rupiah yang belum dikembalikan? Logika publik sederhana: jika masih ada sisa, maka persoalan belum selesai.

Situasi ini memperlihatkan potret klasik lemahnya akuntabilitas pengelolaan aset desa. TKD yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa, diduga justru dimanfaatkan tanpa transparansi. Lebih ironis lagi, hingga kini belum ada kejelasan aliran dana maupun bentuk pertanggungjawaban konkret.

Murka’i pun memberi sinyal tegas: jalur hukum tinggal menunggu waktu.

“Ini uang rakyat. Tidak bisa dinegosiasikan. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan laporkan,” tandasnya.

Di tengah desakan tersebut, Fauzi mencoba mengalihkan isu dengan menyebut adanya muatan politik menjelang pilkades. Namun klaim ini dinilai tidak lebih dari upaya defensif tanpa bukti.

Publik kini tidak lagi tertarik pada narasi politik. Fokus utama tetap pada satu pertanyaan mendasar: ke mana uang Rp82 juta itu mengalir, dan kapan dikembalikan?

Jika kasus ini benar-benar bergulir ke aparat penegak hukum, maka konsekuensinya tidak ringan. Selain membuka potensi pelanggaran administratif, perkara ini juga bisa berujung pada jerat pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan dan kerugian keuangan desa.

Kasus Pancakarya menjadi pengingat keras: pengelolaan aset desa bukan ruang abu-abu yang bisa dimainkan. Transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar