Temuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga yang curiga terhadap benda asing di sekitar pantai pada Senin (13/4/2026) sore. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan seluruh barang bukti dan mengirimkannya ke Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
“Pengujian laboratoris dilakukan untuk memastikan jenis zat sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI”.
Sebanyak 9 bungkusan berada di dalam kantong terpal berwarna abu-abu, sementara 14 lainnya ditemukan tersebar di area sekitar pantai.
Barang temuan tersebut kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil uji awal dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim, sebanyak 22 bungkusan diketahui mengandung kokain, sedangkan satu bungkusan lainnya kosong.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan belum menetapkan tersangka. Penelusuran asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat masih dalam proses pendalaman.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian, khususnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolda.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
(May)


0 Komentar