Meluruskan Isu: Antara Dugaan Tanpa Bukti dan Kesalahpahaman Tentang PKBM


Oleh kompasnusantara.id 18 April 2026

Tulungagung, Maraknya pemberitaan yang mengangkat isu dugaan tanpa disertai bukti konkret kembali menjadi sorotan. Sejumlah narasi yang beredar di media online dinilai berpotensi menyesatkan opini publik, terutama ketika menyebut nama lembaga, instansi, bahkan aparat penegak hukum (APH) tanpa dasar yang jelas dan tanpa konfirmasi dari pihak terkait.

Dalam prinsip jurnalistik yang sehat, sebagaimana diatur oleh Dewan Pers, setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya memenuhi unsur verifikasi, keberimbangan, serta tidak mengandung unsur fitnah. Penggunaan kata “dugaan” tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk menyampaikan tuduhan serius, apalagi jika tidak diikuti dengan data, bukti, dan klarifikasi.

Lebih jauh, isu yang berkembang juga menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap sistem pendidikan nonformal, khususnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Padahal, PKBM memiliki karakteristik berbeda dengan sekolah formal karena berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sistem pembelajaran di PKBM bersifat fleksibel. Kegiatan belajar tidak harus dilakukan setiap hari seperti sekolah formal, melainkan bisa dilaksanakan secara berkala, bahkan cukup satu kali dalam seminggu atau melalui metode daring. Hal ini disesuaikan dengan kondisi peserta didik yang umumnya memiliki latar belakang beragam, baik dari segi usia maupun aktivitas.

Akibatnya, perbandingan antara jumlah kehadiran peserta didik harian dengan data dalam Dapodik menjadi tidak relevan. Dapodik mencatat jumlah peserta didik terdaftar secara administratif, bukan kehadiran harian di kelas. Kesalahan dalam memahami hal ini berpotensi melahirkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Sementara itu, terkait isu dugaan suap maupun penyimpangan anggaran, sejumlah pihak menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa bukti yang sah. Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di PKBM juga berada dalam pengawasan dan dapat diperiksa langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme audit dan evaluasi berkala.

Bahkan, di lapangan, tidak sedikit pengelola PKBM yang mengaku bahwa dana BOP yang diterima sering kali hanya cukup untuk kebutuhan operasional dasar. Hal ini menunjukkan bahwa realitas pengelolaan anggaran tidak selalu seperti yang dibayangkan dalam berbagai tudingan yang beredar.

Dengan demikian, penting bagi semua pihak, khususnya media, untuk mengedepankan akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak berbasis fakta bukan hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi memicu konflik dan merusak kepercayaan publik.

Meluruskan informasi bukan sekadar membantah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ruang publik tetap sehat, objektif, dan berkeadilan.

Red 

Posting Komentar

0 Komentar