SUMENEP,kompasnusantara.id — Aktivitas tambang galian C berupa batu dan sertu di Desa Batuan,
Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan tambang tersebut yang tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Padahal, jika tidak memiliki izin usaha pertambangan, aktivitas itu tergolong ilegal dan melanggar hukum yang berlaku.
Nama H. Azis disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pengelolaan tambang tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait status perizinan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin seperti IUP, IPR, atau SIPB. Tanpa izin tersebut, aktivitas penambangan dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa praktik tambang tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Selain itu, pihak yang terlibat dalam distribusi atau penampungan hasil tambang ilegal juga berpotensi terseret hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kondisi di lapangan yang menunjukkan aktivitas tambang tetap berjalan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga menduga adanya pembiaran, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas. Mereka berharap penegakan hukum dapat berjalan adil tanpa pandang bulu.
Selain berdampak pada potensi kerugian negara, aktivitas tambang ilegal juga berisiko merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun dari H. Azis terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
(Red/Tim)

0 Komentar