SUMENEP,kompasnusantara id – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (47) diamankan di sebuah kamar kost di Jalan Graha Bimantara, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/19/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 April 2026.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa lokasi. Di atas kasur, ditemukan lima poket sabu dengan total berat netto 6,47 gram. Sementara di dalam tas coklat yang tergantung di tembok kamar, polisi menemukan 31 butir pil ekstasi (Inex) dengan berat netto 11,62 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Situasi kamtibmas di wilayah Sumenep dilaporkan tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
(As-papagaul)

0 Komentar