TULUNGAGUNG, Kompasnusantara.id — Angka tak pernah bohong, tetapi bisa disiasati. Itulah yang kini menjadi sorotan publik dalam pengelolaan anggaran bus sekolah Tahun 2024 di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Dalam dokumen resmi negara, tercatat 27 unit bus. Namun di jalanan, yang benar-benar ada dan beroperasi hanya 9 unit.
Selisih tiga kali lipat ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Ini adalah alarm keras soal dugaan pembengkakan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tulungagung, Oki Sakti Nugraha Jati, berdalih angka 27 unit muncul dari pembagian pagu anggaran Rp1.001.670.000 dengan standar biaya Rp37.110.000 per unit per tahun, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Secara matematis, hitungan itu memang “rapi”.
Namun publik tidak sedang menyoal matematika. Publik menyoal kejujuran perencanaan.
Sebab jika mengacu pada kondisi riil, hanya 9 unit bus yang ada. Artinya, kebutuhan anggaran perawatan semestinya berkisar Rp303 juta per tahun—bukan menembus angka lebih dari Rp1 miliar seperti yang tercantum dalam DPA. Pertanyaannya sederhana: ke mana mengalirnya selisih ratusan juta rupiah itu?
Kejanggalan makin menguat ketika dalam DPA 2024 tidak ditemukan rincian anggaran BBM. Padahal, komponen biaya Rp37 juta per unit disebut sudah termasuk bahan bakar. Ironisnya, pada perhitungan tahun berikutnya, kebutuhan BBM justru melonjak hingga ratusan juta rupiah. Inkonsistensi ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan anggaran tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan sekadar permainan angka di atas meja.
Wakil Ketua LSM Pelita Prabu Tulungagung "Mas Adi, menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian.
“Kalau bus cuma 9 tapi anggaran perawatan untuk 27, ini bukan salah hitung biasa. Ini patut diduga ada permainan anggaran. Siapapun pejabatnya harus bertanggung jawab, jangan berlindung di balik jabatan baru lalu seolah lepas tangan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Oki mengakui adanya kesalahan penyusunan DPA dan menyatakan sisa anggaran (Silpa) telah dikembalikan ke kas daerah. Namun pernyataan tersebut belum disertai bukti konkret berupa Surat Tanda Setoran (STS). Tanpa bukti, klaim pengembalian hanya menjadi narasi sepihak yang sulit diverifikasi.
Di sinilah letak persoalan utamanya: akuntabilitas.
Regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sejatinya hanya menjadi pedoman standar biaya, bukan alat untuk “menggelembungkan” jumlah unit secara administratif. Ketika angka dalam dokumen tidak mencerminkan kondisi lapangan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar laporan keuangan, tetapi kepercayaan publik.
Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan satu kata: “keliru”.
Kesalahan dengan nilai ratusan juta rupiah menuntut pembuktian, bukan pembelaan.
Jika benar ada pengembalian anggaran, mana bukti setornya?
Jika tidak ada penyimpangan, mengapa angka bisa sejauh itu melenceng?
Publik berhak tahu. Dan lebih dari itu, publik berhak mendapatkan pengelolaan anggaran yang jujur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat—bukan sekadar angka-angka yang terlihat rapi di atas kertas, tetapi kosong di lapangan.
(tim)


0 Komentar