SUMENEP,Kompas Nusantara.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya distribusi solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. yang mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Selain itu, satu unit mobil pikap lainnya turut diamankan dengan muatan 46 jeriken solar subsidi serta 13 jeriken kosong. Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Pamekasan.
Penyidik juga menemukan adanya peran oknum operator SPBU yang diduga membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. “BBM subsidi merupakan hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyelewengan distribusi BBM subsidi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(H.yadi korwil Madura)


0 Komentar