Penyimpangan, Proyek Rp76 Miliar di UPP Kelas III Sapudi Disorot

Sumenep – Proyek multiyears di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapudi dengan pagu anggaran sekitar Rp76 miliar diduga rawan mengalami kendala administratif hingga potensi penyimpangan. Proyek tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Paket pekerjaan Replacement Fasilitas Pelabuhan Laut Sapudi yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025–2026 ini diduga memiliki risiko tinggi karena dilaksanakan di tengah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt), yang memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.


Sejumlah pihak menilai, proyek multiyears yang dipimpin Plt diduga berpotensi mengalami keterlambatan, terutama jika berkaitan dengan komitmen anggaran besar, perubahan kontrak, serta kebijakan jangka panjang.


Selain itu, ketidakterpaduan data antar kementerian dan lembaga diduga turut berkontribusi terhadap potensi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Situasi ini diperparah dengan pengawasan internal yang dinilai belum optimal.

Pergantian pimpinan dari Plt ke pejabat definitif di tengah pelaksanaan proyek juga diduga dapat menimbulkan gap pengawasan atau kekosongan manajemen risiko.


Kondisi tersebut diduga membuka peluang terjadinya mark-up anggaran maupun penurunan kualitas pekerjaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong agar instansi terkait meningkatkan pengawasan serta memastikan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek. Penetapan pimpinan definitif juga dinilai penting untuk meminimalisir risiko.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPP Kelas III Sapudi maupun Kementerian Perhubungan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(Red/Team)

Posting Komentar

0 Komentar