Sumenep, kompasnusantara.id – Proyek multiyears senilai sekitar Rp76 miliar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapudi, Kabupaten Sumenep, diduga rawan mengalami kendala administratif hingga berpotensi terjadi penyimpangan. Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Paket pekerjaan Replacement Fasilitas Pelabuhan Laut Sapudi yang direncanakan berlangsung pada Tahun Anggaran 2025–2026 itu dinilai memiliki risiko tinggi, lantaran dilaksanakan di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt). Sejumlah pihak menilai, posisi Plt memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis, terutama terkait proyek berskala besar dan berdurasi panjang.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kelancaran pelaksanaan proyek, termasuk potensi keterlambatan pekerjaan, perubahan kontrak, serta pengambilan kebijakan jangka panjang yang membutuhkan legitimasi pejabat definitif.
Selain faktor kepemimpinan, ketidakterpaduan data antar kementerian dan lembaga juga disebut berpotensi memperlambat proses pelaksanaan proyek. Situasi ini dinilai semakin kompleks dengan pengawasan internal yang dianggap belum berjalan optimal.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Kabupaten Sumenep menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sebagai lembaga independen pengawas keuangan akan menjalankan fungsi kontrol secara maksimal. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, persoalan ini akan kami laporkan ke kementerian terkait serta aparat penegak hukum di tingkat pusat,” tegasnya.
Sementara itu, redaksi kompasnusantara.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak UPP Kelas III Sapudi melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan tersebut tidak direspons meskipun nada sambung telepon terdengar aktif. Redaksi belum mengirimkan pesan tertulis dan hanya melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon.
Karena belum adanya tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi tetap menerbitkan berita ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol sosial, sekaligus membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Sejumlah pengamat menilai, pergantian pimpinan dari Plt ke pejabat definitif di tengah pelaksanaan proyek multiyears berpotensi memperlemah pengawasan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya praktik mark-up anggaran maupun penurunan kualitas pekerjaan jika tidak diawasi secara ketat.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak UPP Kelas III Sapudi maupun Kementerian Perhubungan RI belum memberikan pernyataan resmi terkait sorotan tersebut.
(Red/Tim)

0 Komentar