Sumenep,Kompas
Nusantara.id– Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka bacok senjata tajam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah mengantar hasil panen, korban kembali menuju sawah. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial L (50).
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan sebilah celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya tersungkur di halaman rumah warga dalam kondisi luka parah hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati setelah merasa diejek. Selain itu, faktor kecemburuan juga diduga menjadi motif utama, terkait isu hubungan antara korban dan istri pelaku.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas.
“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit milik pelaku, sandal jepit milik pelaku, sandal selop milik korban, songkok warna abu-abu milik korban, serta sarung warna hitam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
(May)

0 Komentar