SUMENEP,Kompasnusantara.id– Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Inspektorat Kabupaten Sumenep yang dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Jambu dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LIPK Sumenep, Zei Bmk, menanggapi tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan pihaknya kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
“Kami sebagai pelapor mendukung dan mensupport langkah Inspektorat Kabupaten Sumenep yang dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Jambu dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Dana Desa Jambu Kecamatan Lenteng tahun 2022 sampai 2024,” ujar Zei Bmk, Senin (2/2/2026).
Zei menegaskan, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen LIPK dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, LIPK telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Jambu kepada APIP pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam surat laporan bernomor 47/LIPK/XII/2025, LIPK memaparkan sejumlah kegiatan yang didanai Dana Desa dan diduga bermasalah. Pada Tahun Anggaran 2022, terdapat program penguatan ketahanan pangan desa senilai Rp40.481.900.
Pada Tahun Anggaran 2023, Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi jembatan desa sebesar Rp107.248.000, serta pembangunan dan pengadaan sarana Posyandu/Polindes/PKD dengan total anggaran lebih dari Rp114 juta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, terdapat kegiatan pengembangan sistem informasi desa dengan nilai anggaran mencapai Rp136.043.000.
Berdasarkan hasil kajian internal, LIPK menemukan dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak transparan, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi mark up. Laporan pertanggungjawaban kegiatan juga disebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
LIPK menilai, proses monitoring dan evaluasi yang hanya bersifat administratif berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, LIPK meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jambu.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Polres Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep, serta Pemerintah Desa Jambu.
LIPK berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
(Red/Team)

0 Komentar