SUMENEP,Kompas Nusantara.id – Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep menyatakan dukungannya terhadap langkah Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk memanggil Kepala Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) Tahun 2024–2025.
Ketua LIPK menilai, pemanggilan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi di tingkat desa.
“Kami mendukung penuh Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk memanggil Kepala Desa Gadu Barat agar persoalan ini dapat dibuka secara transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (12/2/2026).
Sebelumnya, LIPK secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Inspektorat pada 3 Januari 2026 dengan nomor surat 46/LIPK/XII/2025.
Dalam laporan itu, LIPK mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa dan BK Desa, baik pada Tahun Anggaran 2024 maupun 2025.
Sejumlah Proyek Disorot
Dalam laporannya, LIPK mencatat beberapa proyek yang diduga bermasalah, di antaranya pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT), pengaspalan jalan, rabat beton, makadam, serta pembangunan irigasi, dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Selain proyek fisik, LIPK juga menyoroti penggunaan Dana Desa untuk berbagai program nonfisik yang dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, LIPK menilai terdapat indikasi pelanggaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
Dugaan Penyimpangan
LIPK menduga sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, antara lain:
Perencanaan yang tidak terbuka kepada masyarakat,
Pelaksanaan kegiatan yang tidak transparan,
Dugaan mark-up pengadaan barang dan jasa,
Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta lapangan,
Pengawasan yang hanya bersifat administratif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dorong Audit Menyeluruh
Atas temuan tersebut, LIPK mendorong Inspektorat bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa dan BK Desa di Desa Gadu Barat.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap dapat ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam laporannya, LIPK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tembusan ke Aparat Penegak Hukum,
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Gadu Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Red/Team)

0 Komentar