Inspektorat Sumenep Tindaklanjuti Laporan LIPK soal Dugaan Penyimpangan Dana Desa Jambu

Sumenep,Kompas Nusantara.id – Inspektorat Kabupaten Sumenep mulai menindaklanjuti laporan Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) terkait dugaan,12/02/2026 penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan LIPK melalui surat resmi tertanggal 7 Januari 2026 dengan Nomor 47/LIPK/XII/2025, yang memuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.


Dalam laporan itu, LIPK mengungkap sejumlah program yang dibiayai Dana Desa. Pada tahun 2022, anggaran dialokasikan untuk program penguatan ketahanan pangan sebesar Rp40.481.900. Tahun 2023 digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi jembatan desa senilai Rp107.248.000, serta pembangunan sarana Posyandu dan Polindes dengan total anggaran lebih dari Rp114 juta. Sementara pada tahun 2024, dana digunakan untuk pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp136.043.000.


Ketua LIPK Sumenep menyampaikan bahwa hasil kajian dan evaluasi yang dilakukan pihaknya menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.


“Diduga terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan. Proses pengadaan barang dan jasa juga tidak transparan dan berpotensi terjadi mark up,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya proses monitoring dan evaluasi yang dinilai masih bersifat administratif tanpa pengawasan maksimal.


Lebih lanjut, Ketua LIPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat melalui Irban V sebagai bagian dari proses tindak lanjut laporan.

“Kami sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi dan keterangan. Kami juga meminta kepada Inspektorat agar dilakukan audit menyeluruh dari tahun 2022 sampai 2024. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, termasuk kepala desa,” tegasnya.


Atas dasar itu, LIPK mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Jambu.

Dalam laporannya, LIPK juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


LIPK berharap, penanganan laporan tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Jambu belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

(Red/Team)

Posting Komentar

0 Komentar