Dugaan Salah Tempel Pita Cukai, Rokok Papa Muda Ikut Disorot di Sumenep.

 

SUMENEP – Dugaan pelanggaran pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Setelah merek rokok Bani Blueberry dan MBS lebih dulu menjadi sorotan, kini rokok bermerek Papa Muda turut diduga terlibat dalam praktik salah tempel pita cukai yang berpotensi merugikan negara dan merusak iklim usaha rokok legal.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ketiga merek rokok tersebut diketahui beredar luas di pasaran, mulai dari warung kecil hingga penjualan melalui marketplace daring. Harga jualnya pun dinilai tidak wajar karena jauh lebih murah dibandingkan rokok legal pada umumnya.

Rokok Bani Blueberry dijual sekitar Rp18.000 per bungkus isi 20 batang, MBS sekitar Rp19.000 per bungkus, sementara Papa Muda dibanderol sekitar Rp21.000 per bungkus. Harga yang relatif murah ini memunculkan dugaan adanya manipulasi pita cukai untuk menekan biaya produksi.

Meski secara kasat mata menggunakan pita cukai asli, ketiga merek rokok tersebut diduga menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi rokok. Rokok dengan isi 20 batang diduga menggunakan pita cukai untuk rokok isi 10 batang. Modus ini dikenal sebagai salah tempel pita cukai, yang kerap digunakan untuk mengelabui pengawasan petugas.

“Jika dilihat sekilas, pita cukainya memang asli. Namun ketika dicocokkan dengan jenis dan jumlah batang rokoknya, tidak sesuai. Ini termasuk salah isi dan diduga dilakukan secara sengaja,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (1/2/2026).

Selain itu, ketiga merek rokok tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang pengusaha berinisial H. Al Z. Nama tersebut bukan kali pertama muncul dalam isu dugaan pelanggaran cukai dan dikenal memiliki jaringan produksi rokok rumahan yang cukup luas di wilayah Madura. Jika dugaan tersebut terbukti, maka ketiga merek rokok itu diduga berada dalam satu jaringan produksi dan distribusi rokok nonlegal.

Praktisi hukum Najibullah menegaskan bahwa praktik salah tempel pita cukai merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan bagi pelaku penyalahgunaan pita cukai.

Sementara itu, Pasal 55 menyebutkan bahwa penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau jumlah isi barang kena cukai dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pengusaha berinisial H. Al Z melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi.

( Red) 

Posting Komentar

0 Komentar