Apresiasi Kinerja Inspektorat, LIPK Nilai Pemanggilan Pihak Desa Pamolokan sebagai Langkah Penegakan Hukum

 

SUMENEP,Kompas Nusantara.id– Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) DPC Sumenep mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Sumenep yang telah memanggil pihak Pemerintah Desa Pamolokan, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa dan pengelolaan pasar desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LIPK DPC Sumenep pada Jumat, 31 Januari 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat desa.

Pemanggilan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat pengawas internal pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.

Ketua LIPK DPC Sumenep menyampaikan bahwa langkah Inspektorat merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan tata kelola pemerintahan desa.

“Kami mengapresiasi Inspektorat Kabupaten Sumenep yang telah memanggil pihak desa, terutama yang terlibat dalam kegiatan Dana Desa dan pengelolaan pasar desa Pamolokan, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, kami juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep agar siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut harus dipanggil dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Tindak Lanjut Laporan LIPK

Sebelumnya, LIPK telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut memuat sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain pembangunan dan rehabilitasi pasar desa, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pembangunan sarana air bersih, serta bantuan ternak.

Dorong Proses Hukum Transparan

LIPK berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.

Selain itu, LIPK juga meminta agar hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Penanganan yang serius akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar lebih tertib dalam mengelola anggaran,” tambahnya.

Tunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pamolokan belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan tersebut.

LIPK menegaskan akan terus mengawal proses ini demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

(Red/Team)

Posting Komentar

0 Komentar