Tulungagung, Kompasnusantara.id— Anggaran bus sekolah Tahun 2024 di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menuai sorotan. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tercantum 27 unit bus. Faktanya, armada yang benar-benar ada dan beroperasi hanya 9 unit.Selisih tiga kali lipat ini memicu tanda tanya publik.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tulungagung, Oki Sakti Nugraha Jati, menjelaskan angka 27 unit muncul dari pembagian pagu anggaran Rp1.001.670.000 dengan standar biaya pemeliharaan kendaraan roda enam Rp37.110.000 per unit per tahun, sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Secara hitungan matematis, angka itu memang menghasilkan 27.
Namun publik mempertanyakan: apakah penyusunan DPA berdasarkan kebutuhan riil 9 unit bus, atau sekadar membagi pagu dengan standar biaya?
Jika dihitung sesuai kondisi nyata, kebutuhan perawatan 9 unit hanya sekitar Rp303 juta per tahun. Sementara dalam DPA 2024, tidak tercantum pembelian BBM, padahal komponen Rp37 juta disebut sudah termasuk bahan bakar dan perawatan. Perhitungan kebutuhan BBM tahun berikutnya bahkan menunjukkan angka ratusan juta rupiah. Dari sini muncul selisih ratusan juta rupiah yang menuntut penjelasan terbuka.
Saat dikonfirmasi, kamis (19/2/2026) Oki mengakui ada kesalahan dalam penyusunan DPA dan menyebut sisa anggaran (Silpa) telah dikembalikan ke kas daerah. Namun saat diminta bukti Surat Tanda Setoran (STS), ia meminta waktu untuk mencarinya.
Perpres mengatur standar biaya, bukan menambah jumlah unit secara administratif. Anggaran daerah seharusnya disusun berdasarkan data riil, bukan kalkulasi di atas kertas yang membuat angka terlihat “membengkak”.
Ini bukan sekadar salah hitung. Ini soal akuntabilitas uang rakyat. Kesalahan ratusan juta rupiah tidak cukup dijawab dengan kata “keliru”, tetapi harus dibuktikan secara terbuka transparan.
(tim)

0 Komentar