Sumenep, Kompasnusantara.co.id – Praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Hasil investigasi lapangan di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mengungkap adanya aktivitas konstruksi yang diduga kuat merupakan proyek siluman.
Proyek ini tidak hanya mengabaikan prinsip transparansi publik, tetapi juga menunjukkan indikasi kegagalan konstruksi akibat pengabaian standar teknik nasional.
Di lokasi pekerjaan, tim investigasi tidak menemukan adanya Papan Informasi Proyek (Plang Nama). Secara yuridis, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketiadaan papan informasi ini menutup akses masyarakat untuk mengetahui sumber dana, nilai kontrak, serta masa pelaksanaan proyek.
Ironisnya, berdasarkan testimoni sejumlah tenaga kerja di lapangan, proyek tersebut diklaim sebagai "milik pribadi" Kepala Desa setempat. Jika benar proyek ini didanai oleh instrumen negara (DD/ADD), maka klaim tersebut mengarah pada potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaburan status aset negara.
Temuan teknis yang paling krusial adalah penggunaan tanah lokal (clay/silt) sebagai material substitusi dalam campuran bahan bangunan. Secara termodinamika dan mekanika tanah, penggunaan tanah lokal sebagai bahan ikat atau campuran beton/mortir adalah pelanggaran fatal terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).
Seharusnya, spesifikasi teknis mensyaratkan penggunaan pasir hitam (sand) yang memiliki gradasi tajam dan bersih dari kandungan lumpur (lumpur < 5%).
Penggunaan tanah lokal akan menurunkan daya rekat (bonding) antar agregat, meningkatkan porositas, dan memicu retak rambut (shrinkage) saat proses hidrasi semen. Hal ini secara signifikan akan memperpendek umur layanan (service life) bangunan dan menyebabkan kegagalan struktur prematur.
Pekerjaan di Desa Kebunagung ini mencerminkan adanya pengabaian terhadap Standard Operating Procedure (SOP) kontraktor dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Pemanfaatan material non-standar demi menekan cost produksi merupakan indikasi kuat adanya upaya memperkaya diri yang berdampak pada kerugian negara.
Pihak otoritas pengawas (Inspektorat) dan aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan audit forensik terhadap fisik bangunan guna menguji nilai hambatan tekan dan kesesuaian volume pekerjaan sebelum terjadi kerugian negara yang lebih masif.
Sementara berita dinaikan
Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(Team)
0 Komentar