Dana Desa PAUD di Sogian Diduga Fiktif, Transparansi Pemerintah Desa Dipertanyakan


Sumenep,kompasnusantara.id,Senin 22 Desember 2025 — Pengelolaan Dana Desa di Desa Sogian, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah desa setempat diduga melakukan penyimpangan anggaran, khususnya pada alokasi dana untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa.
Dugaan tersebut mencuat setelah tidak adanya transparansi terkait penggunaan anggaran pendidikan nonformal pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Masyarakat menilai realisasi dana tersebut tidak pernah dirasakan manfaatnya, meskipun tercantum dalam laporan penyaluran Dana Desa.

Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Sogian justru mengaku tidak pernah menganggarkan dana untuk pemeliharaan maupun rehabilitasi PAUD nonformal milik desa. Pernyataan tersebut menimbulkan kejanggalan, karena dalam laporan realisasi Dana Desa tercatat adanya alokasi anggaran untuk sektor pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa anggaran tersebut tidak direalisasikan secara nyata dan terkesan fiktif.
Ketua Lembaga Indepen­den Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep, Sayfidin, menyampaikan bahwa sikap Kepala Desa Sogian yang dinilai tertutup menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Ketidakterbukaan kepala desa terkait realisasi Dana Desa dari tahun 2021 sampai 2024 memicu pertanyaan besar. Pemerintah desa seharusnya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya,” ujar Sayfidin kepada media.
Ia menegaskan bahwa indikasi tersebut mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang patut ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Sikap ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Padahal, prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik membuka akses informasi secara jujur dan akuntabel.
UU tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, meningkatkan partisipasi publik, serta memperkuat pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sogian belum memberikan klarifikasi resmi lanjutan terkait perbedaan keterangan antara pengakuan kepala desa dan laporan realisasi Dana Desa. Masyarakat berharap aparat pengawas dan penegak hukum segera melakukan audit serta pemeriksaan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Team)

Posting Komentar

0 Komentar