Jakarta - kompasnusantarai.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
yang mengatur penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. Aturan baru ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan instansi terkait. (12/11/2025)
Sebagaimana diberitakan Perpol tersebut diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
Isi Pengaturan: Penugasan Polisi pada Jabatan Sipil
Pada Pasal 1, Perpol mendefinisikan penugasan di luar struktur sebagai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian dengan melepaskan jabatan di internal Polri. Pasal 2 membuka ruang bagi penugasan baik di dalam maupun luar negeri.
Pasal 3 memperluas cakupan tugas yang dapat diisi oleh anggota Polri, termasuk pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia. Penempatan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian.
Sebanyak 17 kementerian dan lembaga tercantum dalam peraturan tersebut, di antaranya:
Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Penempatan hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi instansi yang bersangkutan dan harus berkaitan dengan tugas kepolisian.
Konteks Putusan MK: Aturan Keluar Setelah Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil
Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas. Frasa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat wajib bagi polisi yang ingin mengisi jabatan di luar kepolisian. Ia menambahkan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma baru, melainkan hanya menjelaskan ketentuan yang ada pada batang tubuh.
MK juga menilai bahwa penjelasan mengenai jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” hanyalah penegasan semantik, bukan dasar untuk menafsirkan ulang ketentuan UU.
(Yadi)

0 Komentar