Diduga Rangkap Jabatan, Kepala MA Raudlatul Ulum Disorot Publik

 

Sumenep — kompasnusantara.id

Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Madrasah Aliyah (MA) Raudlatul Ulum di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berinisial Hd, kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mulai mencuat pada Senin (25/11/2025) setelah muncul informasi bahwa yang bersangkutan merangkap jabatan fungsional sekaligus jabatan struktural di lingkungan yayasan.

Menurut aturan, praktik tersebut tidak diperbolehkan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, khususnya UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diperbarui dengan UU No. 28 Tahun 2004, organ yayasan—baik pembina, pengurus, maupun pengawas—secara tegas dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana operasional yayasan, termasuk menjadi guru maupun pegawai lembaga pendidikan yang berada dalam naungan yayasan yang sama.

Larangan Rangkap Jabatan Berdasarkan UU Yayasan

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang menjabat sebagai pengurus yayasan tidak boleh merangkap posisi sebagai:

Pimpinan, guru, dosen, atau pegawai di lembaga pendidikan yang diselenggarakan yayasan,

Pengurus atau komisaris pada badan usaha milik yayasan.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa guru—termasuk guru yang telah lolos sertifikasi—dikategorikan sebagai pelaksana operasional. Karena itu, jabatan tersebut tidak boleh dirangkap oleh organ yayasan untuk menghindari konflik kepentingan.

“Larangan ini dibuat agar pengelolaan yayasan tetap transparan, akuntabel, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Jika ingin menjadi guru, pengurus wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” ungkapnya.

Aktivis Akan Laporkan ke Aparat Berwenang

Sejumlah aktivis pemuda di Kabupaten Sumenep juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menilai bahwa rangkap jabatan oleh guru bersertifikasi dapat mengarah pada pelanggaran yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Menurut mereka, guru bersertifikasi dilarang merangkap jabatan yang sama-sama menerima penghasilan dari pos anggaran pemerintah, karena hal itu berpotensi menyebabkan tunjangan profesi guru (TPG) dihentikan akibat dianggap sebagai penerimaan ganda (double dipping).

“Mengajar adalah tugas utama guru sertifikasi. Jika merangkap jabatan yang dibiayai pemerintah, itu bisa menyalahi aturan dan berdampak pada pembatalan tunjangan profesi,” tegas salah satu aktivis.

Alasan Larangan Merangkap Jabatan bagi Guru Sertifikasi

Beberapa pertimbangan utama aturan tersebut antara lain:

Menghindari penerimaan ganda dari anggaran negara,

Menjaga profesionalisme dan fokus guru dalam menjalankan tugas utama,

Meminimalkan pelanggaran administratif yang dapat berdampak pada sanksi atau penghentian TPG.

Sementara itu, jabatan tambahan yang tidak mendapatkan penghasilan dari anggaran negara, seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, atau kepala laboratorium, tidak masuk

 kategori pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak madrasah maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan rangkap jabatan tersebut. Publik kini menanti penjelasan agar permasalahan menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi lebih jauh.

(Yd/Team)

Posting Komentar

0 Komentar