SUMENEP,kompasnusantara.id– Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan wilayahnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kepemilikan bahan peledak tanpa hak atau izin di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/X/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 23 Oktober 2025. Pengungkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah milik tersangka berinisial M (48), seorang petani asal Dusun Karamat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan Informasi Warga
Kasatreskrim Polres Sumenep melalui tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut mengindikasikan adanya kegiatan penyimpanan bahan peledak tanpa izin resmi.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, tim kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah bahan dan alat yang diduga digunakan untuk merakit bahan peledak,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mewakili Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K.
Barang Bukti Bahan Peledak Diamankan
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, di antaranya:
Beberapa sendok bengkok
Gunting, obeng, dan palu
Sumbu peledak
Bubuk serbuk berwarna silver dengan berat beberapa ons
Timbangan digital
Serta peralatan lain yang digunakan untuk merakit bahan peledak
Seluruh barang bukti tersebut diamankan, dan tersangka M dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak (handak).
“Tersangka kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepemilikan bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas AKP Widiarti.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Widiarti juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi. Ia menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
> “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah potensi bahaya seperti ini,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sumenep.
(As-papagaul)

0 Komentar