Sumenep,kompasnusantara.id – Pelarian MS (40), warga Kecamatan Dasuk, pelaku tabrak lari maut di Simpang 3 Mastasek, akhirnya berakhir. Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep berhasil menangkapnya setelah melakukan penyelidikan intensif selama lima hari.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (8/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21), warga Sumenep, mengendarai sepeda motor Honda C70 ketika ditabrak mobil pickup L300 yang dikemudikan pelaku. Bukannya menolong, pelaku justru kabur meninggalkan korban yang mengalami luka berat. Korban akhirnya meninggal dunia di RSUD Sumenep, sementara motornya ringsek parah.
Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penelusuran dilakukan ke berbagai titik yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku.
Kerja keras tim membuahkan hasil. Rabu (13/8/2025) dini hari, polisi berhasil membekuk pelaku beserta kendaraan yang digunakan saat kejadian di wilayah Kecamatan Dasuk.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, S.E., mengatakan keberhasilan ini berkat penyelidikan maraton dan dukungan semua pihak.
> “Kami memeriksa CCTV, saksi, dan menelusuri jalur pelarian. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menegaskan tabrak lari adalah pelanggaran serius.
> “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kemanusiaan. Kami mengimbau semua pengendara untuk bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
(As-papagaul)

0 Komentar