Kepala Desa Besole Diduga Langgar UU, Alih Fungsikan Lahan Pertanian Jadi Kolam Ikan


Foto Kepala Desa Besole 

Tulungagung, kompasnusantara.id – Kepala Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung, diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas satu hektare menjadi kolam ikan. Lahan yang dimaksud merupakan tanah bengkok desa yang telah berubah fungsi selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Informasi ini mengemuka berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut secara resmi masih tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lokasinya berada di Jalan Raya Popoh, Besole, dan seharusnya digunakan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Besole, Suratman, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/03/2025), membenarkan bahwa dirinya telah mengubah lahan tersebut menjadi kolam ikan. Ia beralasan bahwa lahan tersebut tidak produktif dan sulit ditanami.


"Tanah bengkok saya itu memang sebelumnya tidak bisa ditanami apapun. Hanya tebu yang bisa tumbuh, tetapi warga pemilik sawah di sebelah meminta agar tidak ditanami tebu. Atas saran saudara saya, TTK, yang merupakan pengusaha ikan, akhirnya saya buat kolam ikan," jelas Suratman.


Gambar Titik Koordinat Lokasi Kolam

Namun, tindakan tersebut menuai sorotan dari Mas Adi, Kepala Pengawasan Lembaga Mercu Sosial Impact ,Mas Adi menilai alih fungsi lahan yang dilakukan kepala desa telah menyalahi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B).


Perubahan fungsi lahan ini adalah pelanggaran hukum. Kepala desa telah menyalahi aturan dengan mengizinkan perubahan fungsi lahan LP2B tanpa proses legal yang jelas. Ini bisa berdampak serius pada ketahanan pangan nasional dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan,” tegas Adi saat ditemui di kantornya, Jumat (18/04/2025).


Mas Adi juga mendorong adanya investigasi mendalam oleh pihak berwenang. “Jika terbukti melanggar, maka harus ada sanksi tegas dan lahan dikembalikan ke fungsi semula. Selain itu, pengawasan terhadap LP2B harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain,” pungkasnya.


( Hendrik.S)

Posting Komentar

0 Komentar