Penggerebekan di Sumenep, Warga Pakondang Diamankan Terkait Pembuatan Handak Ilegal

 SUMENEP,kompasnusantara.id – Aparat kepolisian Resor (pollres )sumenep, berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AT (38) diamankan beserta berbagai barang bukti.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.


Menurut keterangan Humas Kepolisian Sumenep, AKP Widiarti, tim Resmob yang sedang melakukan patroli mendapat informasi bahwa di rumah AT terdapat aktivitas pembuatan bahan peledak ilegal. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.


"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai bahan dan alat yang digunakan untuk membuat bahan peledak. AT pun mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya," ujar AKP Widiarti.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk serbuk silver, serbuk belerang, serbuk hitam, sumbu hijau, ratusan sreng dor, palu kayu, alat penjepit, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan untuk pembuatan bahan peledak.


Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Hukuman yang diancamkan dalam pasal ini cukup berat, yakni minimal 12 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.


Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal guna menjaga keamanan masyarakat.


"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa agar bisa segera ditindaklanjuti," tambah AKP Widiarti.


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembuatan atau peredaran bahan peledak ilegal di wilayah tersebut.

(As papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar