Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pada Minggu, 9 Maret 2025, SF mengakui perbuatannya, meskipun berdalih bahwa ia belum sempat menyentuh korban secara langsung. "Saya belum sempat memegang, baru mau meraba, tapi ditangkis oleh korban," ujarnya sambil menangis. Ketika ditanya alasan dua santri melaporkan hal serupa, SF mengaku bahwa tindakannya adalah bentuk kekhilafan.09/03/2025
Kepala Desa Beluk Raja, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kejelekan di desanya menyebar dan mengklaim bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan saling memaafkan antara pihak-pihak yang terlibat.
Namun, pernyataan kepala desa ini ditentang oleh Najibullah S.H., seorang praktisi hukum di Jawa Timur. Menurutnya, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. "Siapapun berhak melaporkan perbuatan tersebut, dan pemberian maaf dari orang tua korban tidak menggugurkan proses pidana," tegas Najibullah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam demi menegakkan keadilan bagi para korban.
( Red)
0 Komentar