Sumenep.kompasnusantara.id– Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap S (43), pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya WS (12). Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 Februari 2025.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kejadian pencabulan pertama kali terjadi pada tahun 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di rumah bersama ayah tirinya. Saat itu, ibu korban sedang berjualan di warung, sehingga tersangka memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan bejatnya. Aksi serupa berulang kali dilakukan oleh pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban serta ancaman pembunuhan jika berani melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah hukum Polres Malang, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., dan Kanit Siber Ipda Budiarso Enggalani, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix warna hitam.
"Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa hasil visum serta pakaian milik korban," ungkap AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,2,1) dan Pasal 82 Ayat (2,1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Jika terbukti bahwa pelaku adalah wali atau pengasuh anak, hukumannya akan diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. "Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak demi melindungi masa depan generasi muda," tutup AKP Widiarti.
(maysaroh)
0 Komentar