Kiai Pesantren di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Santriwati


Trenggalek, kompasnusantara.id – Imam Syafi’i alias Supar, pimpinan sebuah pondok pesantren di Trenggalek, dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta restitusi kepada korban senilai Rp 247 juta.

"Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan atas perkara saudara Imam Syafi’i alias Supar. Kami meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dipotong masa penahanan yang telah dijalani," ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang santriwati yang mengaku disetubuhi oleh terdakwa hingga hamil dan melahirkan. Meskipun telah dilakukan tes DNA yang menunjukkan keterkaitan terdakwa dengan anak korban, Imam Syafi’i tetap membantah perbuatannya.

"Selama persidangan, terdakwa tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya, bahkan menolak hasil tes DNA," tambah Yan.

Kasus ini memicu reaksi keras dari warga dan keluarga korban, yang beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan. Mereka menilai proses hukum berjalan lamban dan menuntut hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Masyarakat setempat masih menantikan putusan akhir dari majelis hakim atas kasus yang mengguncang dunia pendidikan Islam di Trenggalek ini.(red)

Posting Komentar

0 Komentar