Jangan Samakan RAB Swakelola dengan RAB Pekerjaan Kontraktual

Oleh Mas Adi, kompasnusantara.id - Tulungagung, 22/01/25


Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah bagian penting dalam perencanaan pembangunan. Namun, sering kali terjadi kekeliruan dalam penerapan prinsip anggaran, khususnya antara pelaksanaan pembangunan secara swakelola dengan pembangunan kontraktual (melibatkan pihak ketiga). Perbedaan prinsip ini harus dipahami dengan baik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama pada pelaksanaan pekerjaan swakelola.


Perbedaan Prinsip Swakelola dan Kontraktual

RAB untuk pekerjaan swakelola harus mengikuti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, yang mengatur bahwa:

Instansi atau pengguna anggaran tidak boleh mengambil keuntungan dari proyek yang dilakukan secara swakelola.

Biaya harus disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan di lapangan.

Sebaliknya, dalam pekerjaan kontraktual, kontraktor pelaksana diperbolehkan mengambil keuntungan wajar sesuai hasil penawaran yang diajukan. Proses ini melibatkan kompetisi harga melalui tender atau lelang.


Masalah pada Pelaksanaan Swakelola di Daerah 

Di beberapa daerah, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola. Beberapa masalah yang sering ditemui, antara lain:


Harga Satuan Tidak Sesuai:

Banyak pekerjaan swakelola menggunakan harga satuan standar provinsi atau kabupaten, yang sebenarnya ditujukan untuk pekerjaan kontraktual. Harga ini sering kali jauh lebih tinggi dibandingkan harga riil di lapangan.


Ruang Penyimpangan

Penggunaan harga satuan yang tidak sesuai memberikan peluang bagi penerima anggaran, seperti instansi sekolah, kelompok masyarakat, atau pengelola dana desa, untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya.


Potensi Korupsi

Penyimpangan ini menciptakan ruang untuk manipulasi anggaran, yang berujung pada pemborosan atau bahkan korupsi. Uang rakyat yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal justru menjadi ajang bancakan.


Contoh Kasus yang Sering Terjadi

Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diswakelolakan kepada instansi sekolah atau kelompok masyarakat sering kali menjadi sorotan. Alih-alih mengacu pada harga riil pelaksanaan, banyak pekerjaan yang sengaja dibuat dengan harga melambung tinggi. Hal serupa juga sering terjadi pada pengelolaan dana desa, di mana hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. 


Alasan Desa Ketka di Konfirmasi :

Kebanyakan Pihak desa ketika di Konfirmasi  Kaitannya dengan harga Satuan yang melambung tinggi, mengatakan bahwa yang membuat RAB itu dari pendamping PMD, jadi ada dugaan kuat  seakan akan memang di beri spac ruang untuk mendapat keuntungan, dan ketika ada kelebihan anggaran dari RAB yang di buat maka bisa untuk di bagi bagi. 


Dampak Negatif Penyimpangan

Penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat sebagai penerima manfaat. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup rakyat menjadi tidak optimal. Selain itu, praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Solusi untuk Mengatasi Penyimpangan

Transparansi Anggaran

RAB swakelola harus disusun berdasarkan survei harga pasar yang sebenarnya, bukan mengacu pada harga standar yang sering kali tidak relevan, perhitungannya harus benar benar Riel lapangan dan apabila ada kelebihan dari RAB seluruhnya dikembikan melalui Silfa, bukan sebagian kecil dari kelebihan yang di kembalikan seperti yang banyak terjadi di Desa - Desa. 


Pengawasan yang Ketat dan Partisipasi Masyarakat

Lembaga pengawas, seperti inspektorat daerah atau BPK,dan Masyarakat control sosial harus memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan proyek untuk mencegah penyimpangan.


Sanksi Tegas

Pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran harus dikenai sanksi hukum untuk memberikan efek jera.


Penutup 

Pembangunan berbasis swakelola memiliki tujuan mulia, yakni memberdayakan masyarakat dan memastikan anggaran digunakan secara efisien. Namun, jika prinsip swakelola tidak dipahami dan diterapkan dengan benar, hal ini justru membuka peluang penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, semua pihak—baik pemerintah, pengelola anggaran, maupun masyarakat—harus bersama-sama memastikan pelaksanaan swakelola berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Hanya dengan cara ini, pembangunan dapat benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar