Sumenep, Kompasnusantara.id - Masyarakat Desa Sendir dihebohkan dengan proyek pengaspalan jalan yang terkesan “siluman”. Tidak adanya papan nama proyek dan respons dari kepala desa memicu dugaan penyelewengan anggaran karena hasil pengaspalan tersebut kondisi saat ini sudah rusak. (29/01/2025)
Dalam sebuah peristiwa yang menghebohkan masyarakat Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, sebuah proyek pengaspalan jalan muncul tanpa adanya transparansi yang memadai. Pekerjaan yang baru saja rampung ini terkesan “siluman” karena tidak dilengkapi dengan papan nama proyek ataupun prasasti yang memuat informasi penting seperti pagu nilai proyek, sumber dana, dan volume pekerjaan.
Berdasarkan penelusuran mendalam oleh tim redaksi, proyek pengaspalan ini diduga baru diselesaikan pada akhir tahun 2024. Informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah warga setempat yang merasa heran dengan begitu cepatnya proyek tersebut diselesaikan.
Upaya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Desa Sendir, Kipli, menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Kipli tidak memberikan respons apapun. Sikap diamnya ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi terkait proyek tersebut.
Sikap Kepala Desa Kipli yang enggan memberikan klarifikasi telah memicu kecurigaan di kalangan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi penggunaan anggaran desa. H. Agus, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat JPKP, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana anggaran desa digunakan.
Jalan desa yang baru dikerjakan tentunya dengan dana yang tidak sedikit tersebut akan tetap menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Karena masyarakat harus tahu dengan dana apa setiap pembangunan dikerjakan," tegas H. Agus.
Lebih lanjut, H. Agus menjelaskan bahwa era digital saat ini memungkinkan masyarakat untuk secara aktif mengawasi penggunaan anggaran desa. "Rakyat jangan dikelabui dan dibodohi karena saat ini era digital dimana masyarakat dapat mengirim laporan kepada APH baik KPK sebagai pertahanan hukum yang bekerjasama dengan kemendes. Setiap LPJ yang dikerjakan oleh desa wajib dipertanggungjawabkan apabila ada penyelewengan yang sengaja dilakukan oleh pihak yang diduga ingin memperkaya diri," jelasnya.
Menurut H. Agus “Perilaku Kepala Desa Kipli yang enggan memberikan informasi publik terkait proyek pengaspalan tersebut telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.” ungkapnya
Selain itu, dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek ini juga merupakan tindakan pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
Tindakan yang Perlu Dilakukan, Masyarakat: Melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pihak berwajib, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya.” ujarnya
Sebagai penutup H. Agus Menambahkan “Pemerintah Daerah harus Melakukan audit terhadap penggunaan anggaran desa dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan.” tambahnya
Dan yang paling penting, Media Massa Terus mengawal kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada publik” tutup H. Agus
Proyek siluman pengaspalan di Desa Sendir telah mengungkap masalah serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Tindakan Kepala Desa Kipli yang menutup-nutupi informasi semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan anggaran. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
(H. Yadi)
0 Komentar