Sumenep, Kompas Nusantara.id. pada hari senen tgl 20 - Januari - 2025. Jam 10.30 wib. Ibu suci beserta Kuasa hukumnya Budiyono Sh Mm Mh . memenuhi panggilan Polres Sumenep ( Unit Sat Reskrem ). Adapun isi panggilan tersebut akan konfirmasi adanya pengaduan oleh Sunaryo bin Amze serta putranya Febri Saputra S.H. yang beralamat di jln Citarum Gg Kelancingan Lingkungan Kemasan Tenggah, RT 002 RW 003 , kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Adapun inti dari panggilan tersebut Ibu Suci ingin di dengar keterangannya/ Klarifikasi dugaan tindak pidana pemakai tanah Tampa izin yang berhak atau kuasanya , tanah tersebut terletak di dusun laok lorong , desa Batudin ding Kecamatan Gapura , Kabupaten Sumenep.dugaan tersebut di bantah keras dengan kuasa hukum ibu suci pengaduan tersebut tidak berdasar karena Ibu suci sudah mempunyai Surat Kepemilikan yang Sah , Surat akte Hibah ,dan S H M ( Surat hak milik ) atas sebidang tanah yang ditudukkan.
Kuasa Hukum Budiyono S.H. MM MH, Saya akan mematahkan pengaduan tersebut, berdasarkan bukti bukti yang kami pegang , Sunaryo bin Amze dan anaknya Febri Saputra tidak punya dasar yang kuat tentang hal tersebut,ujar kuasa hukumnya Ibu Suci, lebih lanjut suci memaparkan bahwa tanah ini saya di kasih Samsuri, tanah tersebut di leter c Desa atas nama B essu naweti yang punya anak 2 bersaudara, yaitu Erru dan Saret. Erru kawin dengan Amze punyak anak 4 bersaudara ( Awiye, Alfiyah, Samsuri, Sunaryo ). Masing masing punya keturunan atau anak.
Berdasarkan pengakuan beberapa pihak ahli waris Sunaryo bin Amze sudah menjual tanah kepada Sunaryo bin lawi,pengakuan tersebut di konfirmasi lewat Wa, pengakuan Ninik anak Samsuri dia menyatakan bahwa tanah yang di tempati suci itu merupakan hak Bapak saya dengan di hibahkan ke bah suci saya ikhlas tanah tersebut menjadi milik suci karena bah suci yang gerumut, Bapak saya selama dia berada di Madura.
Sedangkan pengakuan dari Masripa anak dari Alfiyah selaku ahli waris juga sama dengan Ninik anak dari Samsuri , Masripa menuturkan lewat wa saya ridho dan eklas tanah itu di miliki oleh suci, saya tidak pernah akan mengungkit tanah tersebut karena sudah menjadi hak milik dek suci ujarnya, karena kenapa Sunaryo saat menjual tanah orang tua saya tidak merasa tanda tangan, artinya Sunaryo menjual tanpa persetujuan dari saudara saudaranya ( Awiyah , Alfiyah ) serta orang tua kami tidak merasa di beri bagian oleh Sunaryo, maka pak saya minta tolong agar masalah ini cepat selesai , kalau perlu bawah kerana hukum kami keturunan Alfiyah siap mendukung dek suci, biar ada efek jera terhadap Sunaryo dan anaknya, kami siap apabila diperlukan mendukung dek suci, ujar Maspeya putri kedua dari Alfiyah, konfermasi ini terekam semua atas persetujuannya.
Hasil dari suci dan kuasa hukum memberi keterangan kepihak penyidik, Kanet Pidek Polres Sumenep akan mengkomfonter atau akan mempertemukan pihak pengadu dan teraduh tepatnya bulan depan.ujar Budiyono S.H , M. M , M.H.
Asis
0 Komentar