Adanya Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Pakel: Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impect Akan Melaporan Ke APH.


Trenggalek,kompasnusantara.id
 – Proyek pembangunan rabat jalan usaha tani di Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, dengan nilai anggaran Rp 246.369.700, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari dana desa ini diduga ada Indikasi mark-up anggaran berdasarkan analisis dari Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact, Mas Adi, yang juga seorang kontraktor. 21/01/2025

Proyek ini mencakup pembangunan rabat beton sepanjang 585 meter dengan lebar 1,8 meter dan ketebalan 12 cm. Dari total anggaran, Rp 231.739.800 dialokasikan untuk rabat beton dan Rp 14.629.600 untuk tembok penahan tanah (TPT). Namun, perhitungan Mas Adi menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga beton yang digunakan dalam proyek tersebut.


Perhitungan Harga Beton yang Janggal

Menurut Mas Adi, volume rabat beton dalam proyek ini adalah 126,36 m³. Dengan anggaran Rp 231.739.800, harga beton per meter kubik mencapai Rp 1.833.964. 


Namun, setelah di lakukan perhitungan oleh Mas adi, dengan acuan harga material dan  tenaga kerja sesuai  pengakuan  langsung dari Sekdes Agus Marjuni dan Pelaksana Kegiatan Desa Pakel sbb :


1.Pasir Rp 385.000/m³, Termasuk Pajak 

2.Koral Rp 380.000/m³,  Termasuk Pajak 

3. Upah pekerja Rp 85.000 per hari, dan tukang Rp 95.000 per hari. 


Hasil perhitungan harga beton Sesuai Rumus SNI Nomer 9374 Tahun 2008  menurut Mas Adi, hanya  berkisar Rp 1.061.000 hingga Rp 1.230.000 per meter kubik, termasuk pajak.

“Dari perhitungan tersebut, ada selisih harga sekitar Rp 603.964 hingga Rp 772.964 per meter kubik. Ini menjadi indikasi dugaan mark-up anggaran, dan tentunya masuk rana pidana ” jelas Mas Adi kepada media.


Klarifikasi dari Pihak Desa

Saat ditemui di kantor desa pada 20 Januari 2025, Sekretaris Desa Pakel, Agus Marjuni, bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjelaskan bahwa tingginya harga beton disebabkan oleh kondisi geografis desa yang berada di kawasan pegunungan, sehingga biaya transportasi material meningkat. Namun, Mas Adi menilai alasan tersebut kurang relevan, mengingat desa tetangga yang memiliki kondisi serupa bisa mendapatkan harga beton yang lebih rendah.


Rencana Tindak Lanjut

Itu baru 1 Item pekerjaan yang kita kupas di sini, sedangkan dalam LPJ DD dari tahun 2021  - 2024 di desa Pakel banyak sekali kejanggalan dan patut di pertanyakan, Mas Adi berencana melaporkan dugaan mark-up ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami berharap berita  ini menjadi dasar Aaparat Penegak Hukum untuk  menindak lanjuti dan mengusut tuntas seluruh kegiatan pembangunan maupun pengadaan yang di laksanakan oleh desa Pakel  agar penggunaan dana desa lebih transparan dan sesuai aturan,” ujar Mas Adi.


Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Dana Swakelola, yang melarang kepala desa dan perangkat desa mengambil keuntungan dari proyek dana desa.


Harapan Masyarakat.

Masyarakat Desa Pakel berharap kasus ini segera diusut oleh pihak berwenang. Mereka menginginkan agar dana desa digunakan dengan bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.

“Ini adalah uang rakyat. Kami ingin semua dijalankan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa depan.


( Said / Mendoza) 

Posting Komentar

0 Komentar