BRI Cabang Sumenep Diduga Lelang Aset Nasabah Tanpa Persetujuan, Nasabah Rugi Miliaran Rupiah

Sumenep,kompasnusantara.id– Kasus pelelangan aset oleh Bank BRI Cabang Sumenep menjadi sorotan setelah Merry Fariastutik (37), seorang nasabah asal Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, mengaku asetnya dilelang tanpa persetujuan. Tanah dan bangunan milik keluarga tapi yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 2 miliar dilelang dengan harga Rp 570 juta, menyebabkan kerugian besar bagi Merry dan keluarganya. 30/12/2024

Kisah bermula pada tahun 2018, ketika Merry menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan milik orang tuanya untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 500 juta dari Bank BRI Sumenep. Hingga awal 2022, Merry rutin membayar bunga pinjaman sebesar Rp 6 juta per bulan, dengan total pembayaran mencapai Rp 200 juta.



Namun, pandemi COVID-19 membuat usaha Merry mengalami penurunan drastis. Akibatnya, ia kesulitan melanjutkan pembayaran. Pada awal 2023, Merry menerima surat pemberitahuan dari Bank BRI terkait rencana pelelangan aset milik orang tuanya.

“Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sudah mencoba meminta perpanjangan waktu, tetapi pihak bank tetap melanjutkan proses lelang,” ungkap Merry.


Pada Februari 2023, Merry menghadiri mediasi dengan pihak Bank BRI. Menurutnya, ada kesepakatan bahwa ia harus menyetorkan uang Rp 50 juta untuk membatalkan lelang. Selain itu, pokok pinjaman yang semula Rp 500 juta dikurangi menjadi Rp 450 juta. Namun, aset tetap dilelang tanpa pemberitahuan resmi.


“Saya sangat terkejut saat tahu tanah dan bangunan itu sudah dijual kepada pihak ketiga dengan harga murah. Ini jelas merugikan kami,” ujar Merry.


Merry menegaskan bahwa pelelangan tersebut dilakukan tanpa koordinasi terkait harga, meskipun ia telah memenuhi sebagian besar kewajibannya. Ia merasa telah ditipu oleh pihak bank.


Didampingi oleh Ketua LSM SIDIK, Syaiful Bahri, Merry melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada 23 Desember 2024. Laporan diterima dengan nomor STTLPWM316.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.


“Kami meminta Polres Sumenep segera mengusut tuntas kasus ini. Nasabah tidak boleh dirugikan seperti ini,” tegas Syaiful.


Saat dikonfirmasi, perwakilan Bank BRI Cabang Sumenep, Ruli, mengaku tidak dapat memberikan banyak komentar. “Kami masih menunggu panggilan resmi dari Polres untuk memberikan keterangan,” ujarnya.


Kasus ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi proses pelelangan aset oleh lembaga perbankan. Nasabah berharap kasus ini segera diselesaikan agar hak mereka dapat dipulihkan.


(As papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar