Polres Sumenep Tangkap Pemilik Bahan Petasan Ilegal yang Menyebabkan Dua Warga Terluka

SUMENEP,Kompasnusantara.id– Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pemilik bahan petasan ilegal yang diduga menjadi penyebab insiden ledakan di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, dan mengakibatkan dua warga mengalami luka bakar.


Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep, bersama Polsek Manding, bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah melakukan olah TKP, polisi menemukan bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh bahan petasan yang disimpan di dalam rumah oleh tersangka berinisial AK (36). Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa bahan berbahaya tersebut adalah miliknya.



"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan petasan tersebut disimpan tanpa izin dan memicu insiden yang melukai dua orang," ujar Kapolres Sumenep. AKBP Henri juga menyampaikan pentingnya masyarakat melaporkan kegiatan mencurigakan yang melibatkan bahan petasan atau bahan kimia lainnya demi mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sumbu panjang berwarna merah, wadah plastik berisi sisa serbuk arang dan perak, plastik berisi belerang, kertas sumbu dengan lapisan serbuk arang, serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam pembuatan petasan, seperti kuas, saringan, tiga selongsong petasan kecil, batang besi, gembok, dan satu unit HP yang rusak akibat ledakan.


Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terkait kepemilikan dan penggunaan bahan petasan ilegal. "Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi keselamatan bersama,” ujar Kapolres.


Tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin, serta Pasal 360 KUHP atas kelalaiannya yang menyebabkan luka berat pada orang lain


.(Asmuni - Pgl)

Posting Komentar

0 Komentar