SUMENEP, kompasnusantara.id - Proyek peningkatan Jalan Soddara Cempaka Nomor 398 di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 892.360.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Beton Abadi ini diduga kuat sarat dengan penyimpangan dan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. ( 21 /11/2024 )
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh media ini di lokasi proyek mengungkap fakta mengejutkan. Tebing Penahan Tanah (TPT) yang baru selesai dibangun dan masih dalam masa pemeliharaan, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. TPT tersebut mengalami kerusakan parah dengan retakan-retakan yang membentang luas, bahkan sebagian bagiannya telah ambrol.
Menanggapi temuan tersebut, Jufri selaku Pejabat Penerima Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep memberikan alasan yang terkesan mengada-ada. Jufri menyalahkan faktor cuaca ekstrem, yakni hujan deras, sebagai penyebab kerusakan TPT. "Rusaknya pekerjaan itu karena disebabkan faktor hujan besar, jadi TPT tersebut tidak kuat menahan air dari tanah di lokasi sekitar," ujarnya.
Alasan Jufri tersebut patut dipertanyakan dan menimbulkan kecurigaan. Jika memang faktor cuaca yang menjadi penyebab utama kerusakan, mengapa TPT yang dibangun dengan menggunakan anggaran yang cukup besar tidak didesain dengan perhitungan yang matang untuk menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang umum terjadi di wilayah tersebut?
Kecurigaan semakin menguat ketika Jufri konfirmasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp. Alih-alih memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan, Jufri justru memblokir kontak wartawan. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindar dan menyembunyikan informasi penting terkait proyek tersebut.
Perilaku Jufri sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat disayangkan. Sebagai PPK, Jufri seharusnya bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dilaksanakan dan siap memberikan penjelasan kepada publik. Pemblokiran terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak profesional dan dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menghalang-halangi proses investigasi.
Dugaan korupsi dalam proyek ini semakin menguat dengan ditemukannya kerusakan parah pada TPT yang baru selesai dibangun . Kerusakan tersebut mengindikasikan adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar atau kesalahan dalam perencanaan dan pelaksanaan konstruksi.
Kasus ini bukan kali pertama mencuat ke permukaan. Sebelumnya, proyek yang sama juga telah menjadi sorotan publik dengan temuan-temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan. Masyarakat luas pun menantikan tindak lanjut yang tegas dari pihak berwajib terkait kasus ini.
Penting bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Soddara Cempaka. Semua pihak yang terlibat, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat terkait, harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan penyimpangan.
Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan. Pelaku harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Sumenep untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh manfaat yang optimal dari pembangunan infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat kembali pulih.
(H. Yadi. )
0 Komentar