ASN dan Kepala Desa di Tulungagung Diduga Langgar Etika Pemilu, Politisi Senior Jawa Timur Murka.

Tulungagung, kompasnusantara.id  - Dugaan pelanggaran kode etik Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Kabupaten Tulungagung menuai perhatian publik. Salah satu kasus yang menonjol melibatkan ASN dari Dinas Pertanian berinisial TMR. TMR diduga terlibat secara simbolik dalam mendukung pasangan calon (paslon) Pilkada dengan berfoto bersama menggunakan isyarat telunjuk, sebuah gestur yang diinterpretasikan sebagai dukungan politik. ( 07/11/2024 )

Foto TMR beredar di media sosial, memicu reaksi publik yang mempertanyakan komitmen netralitas ASN dalam pemilu. Sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu, ASN dilarang berpartisipasi dalam kampanye atau menunjukkan afiliasi politik, guna menjaga netralitas sebagai pelayan masyarakat.


Pihak media melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 5 November 2024. Pungki mengonfirmasi bahwa kasus TMR telah diproses dan berkasnya sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. “Perkembangannya sudah kami kirim berkas ke BKN karena kode etik ASN bukan ranah Bawaslu,” ujar Pungki.


Ketika dikritik atas dugaan ketidaktegasan Bawaslu dalam menangani kasus ini, Pungki menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Kurang tegas bagaimana, Mas? Kita bekerja sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang," bantahnya.


Lebih lanjut, Pungki menjelaskan alur penanganan di Bawaslu. Bawaslu memiliki waktu 7 hari untuk mendalami informasi awal, yang dilakukan oleh tim investigasi awal. Setelah itu, Bawaslu mengkaji untuk diplenokan dan menentukan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pemilihan atau pelanggaran undang-undang lainnya. kalau hasilnya pelanggaran pemilihan bisa berupa rekomendasi, kalau pelanggaran ADM, kalau pidana Akan di Bahas di Gakumdu " Tambah  Pungki Dwi Puspito, Ketua Bawaslu Tulungagung.


Selain TMR, seorang kepala desa di Tulungagung juga diduga melanggar netralitas pemilu dengan ikut serta dalam kampanye akbar paslon 01 dan berfoto menggunakan gestur telunjuk. Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk mempelajari lebih lanjut hasil pengawasan dan informasi yang berkembang terkait kepala desa tersebut.


“Hari ini masih dalam pengawasan kordiv penanganan informasi, belum sampai ke ranah pleno pimpinan. Besok, Bawaslu akan mengumpulkan Gakumdu karena perlu mempelajari hasil pengawasan dan informasi yang ada,” jelas Pungki.


Menanggapi kasus ini, Penjabat (PJ) Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memberikan sanksi apabila ada rekomendasi dari Bawaslu berdasarkan hasil investigasi. “Pelanggaran Pilkada sudah ada lembaga sendiri yang menangani. Bila Bawaslu memberi rekomendasi kepada kita dari hasil penyelidikan, kita akan melakukan tindakan penegakan sanksi,” tegas Heru.


Kasus ini memicu reaksi keras dari politisi senior Jawa Timur, H. Herman, yang menyatakan bahwa pelanggaran seperti ini seharusnya tidak dianggap biasa di Tulungagung. “Di Tulungagung, kasus seperti itu kok bisa dianggap biasa saja ya. Contohnya bukan hanya ada satu ASN, ada lagi kepala desa. Ini harus ditindak keras, karena sudah jelas aturannya dan undang-undangnya,” ungkap H. Herman.


Lebih jauh, H. Herman menyarankan agar jika belum ada tindakan tegas dari penegak hukum, kasus ini dilaporkan langsung ke kementerian terkait. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga netralitas ASN dan kepala desa demi menjaga integritas pemilu yang berlangsung di Tulungagung.


Dengan kasus ini yang masih dalam proses penyelidikan, publik Tulungagung menanti keputusan Bawaslu dan lembaga terkait mengenai penegakan netralitas ASN dan kepala desa di dalam ranah pemilu, mengingat pentingnya keadilan dan independensi dalam proses pemilihan kepala daerah.


( Mendoza )

Posting Komentar

0 Komentar