Sumenep -Kompasnusantara.id, Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa (Kades) Kangayan, Arsan, terus menjadi sorotan masyarakat. Salah satu warga, berinisial IPG, berencana mendatangi Kapolres Sumenep untuk meminta kejelasan terkait status hukum Arsan. Kasus yang telah berlangsung hampir lima tahun ini belum menemui titik terang, meskipun Arsan dilaporkan telah berstatus sebagai tersangka.11/10/2024
Dalam sebuah video yang beredar, IPG mengungkapkan keraguannya terhadap kepemimpinan Arsan. Menurutnya, berita yang beredar di media online menyatakan bahwa Arsan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Desa tanpa hambatan, seolah tidak ada masalah hukum yang sedang dihadapi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada 11 Oktober 2024, AKP Widiarti S.,S.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Humas Polres Sumenep, menjelaskan bahwa status jabatan Kades adalah kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda). "Terkait jabatan Kades, kenapa nggak dicopot, itu kewenangan Pemda. Kasus Kades sudah tahap I," jelas Widiarti. Ia juga menambahkan bahwa salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Arsan adalah karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh seorang tokoh politisi senior di Kabupaten Sumenep. Politisi tersebut menyatakan bahwa alasan kesehatan yang dikemukakan oleh pihak kepolisian tidak masuk akal, mengingat Arsan masih terlihat aktif mengikuti kegiatan pemerintahan. "Itu alasan saja. Ditetapkan tersangka kan sudah lama. Kok ada orang sakit berkeluyuran, bahkan pada tanggal 26 September Arsan ikut pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa di Surabaya," tegasnya.
Masyarakat Kangayan semakin resah dengan lambatnya proses hukum ini dan berharap agar ada kejelasan terkait status Kepala Desa mereka. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas agar pemerintahan di desa bisa berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana proses hukum yang lambat dan tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan penegakan hukum di tingkat lokal.
( Red )
0 Komentar