Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Sumenep dan Lemahnya Penegakan Hukum

Sumenep – kompasnusantara.id, Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep semakin meresahkan. Beberapa merek rokok yang diduga kuat diproduksi tanpa pita cukai resmi berhasil menembus pasar, baik lokal maupun nasional. Di balik peredaran rokok ilegal ini, nama HMN, seorang pengusaha tembakau besar asal Sumenep, disebut-sebut menjadi tokoh sentral. 10/10/2024

HMN, yang dikenal sukses dalam bisnis tembakau dan rokok, diduga memproduksi sejumlah merek rokok tanpa mematuhi regulasi cukai yang berlaku. Beberapa merek rokok yang terindikasi ilegal tersebut antara lain "Gico", "Dubai", "Albaik", dan "Fantastic". Meski belum ada tindakan tegas dari aparat hukum, produk-produk ini tetap beredar di pasaran dengan bebas, bahkan tersedia di platform jual beli online.



Lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan dalam kasus ini. Meski peredaran rokok tanpa cukai melanggar undang-undang, aparat terkait tampak lamban dalam menindak pelanggaran tersebut. Bahkan, beberapa sumber menyebutkan adanya dugaan pembiaran dari pihak berwenang, sehingga rokok-rokok ilegal ini tetap bisa diproduksi dan didistribusikan tanpa hambatan berarti.

“Peredaran rokok ilegal di sini bukan rahasia lagi, dan HMN adalah salah satu pengusaha yang kuat. Ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.


Selain berdampak pada kerugian negara dari sektor pajak dan cukai, peredaran rokok ilegal ini juga dinilai merugikan masyarakat. Konsumen seringkali tidak menyadari bahwa rokok yang mereka beli tidak memenuhi standar kualitas dan legalitas. Sementara itu, dampaknya terhadap petani tembakau dan pelaku usaha kecil yang mematuhi regulasi sangat terasa, karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dan lebih mudah diakses.



Ironisnya, meski rokok-rokok ini diproduksi secara ilegal, usaha HMN terus berkembang pesat. Pabrik rokok yang tersebar di beberapa wilayah di Sumenep, seperti di Desa Lenteng dan Ganding, tetap beroperasi dengan kapasitas besar. Bahkan, aset-aset HMN seperti gudang penyimpanan di desa Ganding dan sejumlah SPBU di sekitar Sumenep menunjukkan kekuatan finansialnya yang semakin meningkat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana aparat hukum dan pihak terkait di Kabupaten Sumenep serius dalam menegakkan aturan. Apabila tidak ada tindakan tegas, peredaran rokok ilegal di daerah ini diperkirakan akan terus meningkat, merugikan negara dan masyarakat luas.


Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap daerah-daerah yang rawan peredaran rokok ilegal. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sumenep juga terus menurun, dan tanpa langkah pencegahan, kerugian ini akan semakin membengkak.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk menindak praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini. Tanpa penegakan hukum yang kuat, keberadaan rokok ilegal di Sumenep akan terus menghantui industri tembakau yang sah dan merugikan banyak pihak.

( Red )

Posting Komentar

0 Komentar